MusliModerat: Kerancuan Istilah “Kriminalisasi Ulama”

MusliModerat
Berita Berimbang Untuk Muslim Nusantara 
thumbnail Kerancuan Istilah "Kriminalisasi Ulama"
Jan 22nd 2018, 05:45, by noreply@blogger.com (Blitarpos Agency)

MusliModerat.net - Menurutku, istilah "kriminalisasi ulama" yang sering didengar di Indonesia belakangan ini, khususnya sejak Pak Imam dan sejumlah komandan lapangan "Aksi Bela Diri" yang berjuz-juz itu "ditangkapi" polisi, itu sangat rancu.

Rancu karena:

Pertama, dalam kalimat "kriminalisasi ulama" itu seolah-olah si "ulama" itu tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar hukum dan Undang-Undang atau peraturan yang berlaku tetapi ujug-ujug ditangkapi polisi. Dengan kata lain, polisi telah menangkapi orang secara sembarangan.

Padahal, polisi tidak mungkin menangkap seseorang tanpa ada bukti-bukti tertentu (yang benar-tidaknya tentu saja nanti pengadilan yang memutuskan) bahwa yang bersangkutan memang diduga telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum.


Nah, dalam konteks ini maka, orang yang mengatakan atau menuduh polisi atau pemerintah telah melakukan "kriminaslisi ulama" sebetulnya juga bisa "diperkarakan" karena telah menuduh polisi/pemerintah melakukan penangkapan secara sembarangan tadi.

Kedua, kalimat "kriminalisasi ulama" mengandaikan seolah-olah kalau si ulama itu bebas atau kebal hukum. Padahal, dalam konteks negara hukum seperti di Indonesia, siapapun tidak ada yang steril dari hukum. Secara teori, siapapun bisa terjerat pasal-pasal hukum: ulama kek, umaro kek, kiai kek, pendeta kek, pastor kek, bikku kek, menteri kek, politisi kek, pengacara kek, hakim kek, tekek kek…

Ketiga, kerancuan berikutnya dari kalimat "kriminalisasi ulama" itu adalah sejumlah nama yang ditangkapi polisi itu sejatinya belum tentu "ulama" melainkan ada yang tukang demo, tukang ceramah, tukang hujat, tukang ngamuk alias berbuat onar, tukang malak, tukang pitnah, tukang misuh dan seterusnya.

Sudah sering saya katakan, "ulama" itu kan ilmuwan (scientist) Pak Habibie,  dlsb. Masak tukang Misuh dan tukang hujat disebut "ulama"? Ulama dari Mongol?

Disunting dari Prof. Sumanto al-Qurtuby

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our polices, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

0 Response to "MusliModerat: Kerancuan Istilah “Kriminalisasi Ulama”"