Panglima TNI: Teroris Harus Didefinisikan sebagai Kejahatan Negara
—
Rabu, 04 Oktober 2017
—
Add Comment
—
Politik
MusliModerat.net - Panglima
TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan pentingnya aturan baru dalam
menangani terorisme. Terorisme, menurut Gatot, harus didefinisikan
sebagai kejahatan negara.
"Yang diperlukan adalah penentu kebijakan, mari berpikir seperti pejuang dulu. Tidak berpikir untuk institusi, partai, kelompok, tapi berjuang membuat aturan karena merasa bangsa terjajah. Seandainya penentu kebijakan berpikir seperti itu, pasti menemukan UU Terorisme yang menyelamatkan bangsa kita. Satu, tetapkan teroris kejahatan terhadap negara," kata Gatot dalam wawancara yang disiarkan CNN Indonesia TV, Rabu (4/10/2017). Gatot memaparkan ancaman terorisme di Indonesia harus diwaspadai. Dia menyebut ada sel kelompok teroris, termasuk berasal dari WNI, yang ikut bertempur bersama ISIS di Suriah. Ditanya soal UU Terorisme, Gatot menyebut aturan baru harus mengatur upaya mencegah terorisme. Sebab, UU Terorisme saat ini, menurutnya, dibuat terkait dengan penanganan Bom Bali. "Jangan sampai Indonesia merupakan tempat paling nikmat dan merdeka buat teroris. Saya ingatkan, UU Pidana Teroris sejarahnya dibuat untuk mengungkap Bom Bali. Tidak bisa UU ini direvisi, harus judulnya baru karena pidana bagaimana mencegah jangan sampai teroris berbuat," sambung dia. Penanganan terorisme, menurut Gatot, harus dilakukan semua pihak. Namun upaya pencegahan harus diutamakan. "UU dibuat tanpa ada peran TNI satu pun tidak masalah asalkan teroris (didefinisikan) kejahatan terhadap negara. Tujuan kita mencegah dan menggunakan semua potensi kekuatan untuk menghadapi teroris. Tanpa itu, kita tunggu saja, bangsa ini hancur karena teroris," ujarnya. (fdn/dha/detikcom) |
0 Response to "Panglima TNI: Teroris Harus Didefinisikan sebagai Kejahatan Negara"