Demo Tolak Perppu Ormas Berarti Bela Ajaran Ateisme, Komunisme dan Marxisme-Leninisme
—
Kamis, 28 September 2017
—
Add Comment
—
Politik
MusliModerat.net - Ini salah satu isi Perppu 2/2017. Pada pasal 59, ayat 4c, bunyinya adalah :
Ormas dilarang : Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Nah, pada lembaran penjelasan untuk pasal tersebut dikatakan :
Yang
dimaksud dengan 'ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila'
antara lain ajaran ateisme, komunisme/Marxisme-Leninisme, atau paham
lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jelas,
kan, ajaran atehis, komunisme, Marxisme-Lenimisme adalah salah satu
yang dilarang oleh Perppu ini. Selain tentu saja organisasi lain yang
ingin mengganti Pancasila, seperti HTI dan gerombolannya.
Menuntut
dicabutnya Perppu 2/2017 adalah salah satunya upaya untuk membangkitkan
kembali ajaran komunisme di Indonesia. Setidaknya mereka tidak sepakat
jika ada organisasi masyarakat berhaluan komunis dibubarkan pemerintah.
Kalau
ada yang demontrasi dengan tuntutan pencabutan Perppu Ormas ini, kita
tahu arahnya kemana. Mereka tidak mau organisasi berhaluan komunis dan
ormas lain yang menentang Pancasila dibubarkan.
"Tapi mereka demontrasi bawa-bawa Islam, mas? Jadi tujuan mereka berdemonstrasi apa?," tanya saya"
"itu kan kebiasaan mereka bawa-bawa agama" cetusnya.
|
0 Response to "Demo Tolak Perppu Ormas Berarti Bela Ajaran Ateisme, Komunisme dan Marxisme-Leninisme"