Hukum Mengucapkan "Selamat Tahun Baru" adalah Mubah Dec 31st 2017, 07:42, by noreply@blogger.com (Blitarpos Agency) MusliModerat.net - Berikut tanya jawab seputar ucapan selamat tahun baru yang diasuh oleh tim Bahtsul Masail NU Online: Assalamu 'alaikum wr. wb.Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang saya hormati, belakangan ini ramai orang mempermasalahkan pengucapan "Selamat tahun baru". Karena dalam waktu dekat pergantian tahun segara terjadi. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum Islam memandang masalah ini? Karena meskipun sepele, banyak orang mempermasalahkannya dengan serius. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu 'alaikum wr. wb. (Suryono/Surabaya) JawabanAssalamu 'alaikum wr. wb.Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Sebagai orang beriman kepada Allah SWT kita dituntut untuk optimis, bukan pesimis atau putus asa. Karena orang beriman menggantungkan dan memasrahkan segala kehidupannya kepada Allah SWT . Berpijak pada landasan itu kita mesti menyambut pergantian tahun dengan gembira dan bahagia. Karena pada tahun yang baru ini banyak peluang, kesempatan, kemungkinan, dan harapan baru terbuka. Di samping kita sendiri menyongsong tahun baru dengan gembira penuh harap, kita juga menyaksikan kebahagiaan orang lain dalam menyambut tahun baru. Di sini kita dituntut untuk ikut serta dalam perasaan gembira bersama orang lain seperti ajaran Rasulullah SAW perihal hak-hak terhadap tetangga sebagai berikut. خاتمة : روى الطبراني في مسند الشاميين ، والخرائطي في مكارم الأخلاق عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده أن رسول الله صلى الله عليه وسلّم قال : أتدرون ما حق الجار ؟ إن استعان بك أعنته ، وإن استقرضك أقرضته ، وإن أصابه خير هنأته ، وإن أصابته مصيبة عزيته الحديث وله شاهد من حديث معاذ بن جبل أخرجه أبو الشيخ في الثواب ، ومن حديث معاوية بن حيدة أخرجه الطبراني في الكبير . Artinya, "Penutup, Imam At-Thabarani meriwayatkan dalam Musnad Syamiyyin dan Al-Khara'ithi dalam Makarimul Akhlaq dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah SAW bersabda, 'Tahukan kalian apa hak tetangga? Jika ia meminta bantuanmu, bantulah. Bila ia meminjam sesuatu padamu, pinjamkanlah. Saat ia mengalami kebahagiaan, ucapkanlah 'selamat'. Jika ia mengalami penderitaan, hiburlah...' (bacalah terusan hadits ini). Hadits ini diperkuat oleh hadits lain dari Mu'adz bin Jabal yang diriwayatkan Abu Syekh dalam At-Tsawab; dan dari Mu'awiyah bin Haidah yang diriwayatkan At-Thabarani dalam Al-Kabir." Lalu bagaimana dengan pengucapan "Selamat tahun baru", "Happy new year", atau pengucapan lainnya yang semakna dengan itu? Banyak orang berbeda pendapat perihal ini. Berikut ini kami kutip penjelasan Syekh Jalaluddin As-Suyuthi dalam kumpulan fatwanya perihal pengucapan "Selamat hari raya Idul Fithri atau Idul Adha", "Selamat bulan baru", atau "Selamat tahun baru". قال القمولي في الجواهر : لم أر لأصحابنا كلاماً في التهنئة بالعيدين ، والأعوام ، والأشهر كما يفعله الناس ، ورأيت فيما نقل من فوائد الشيخ زكي الدين عبد العظيم المنذري أن الحافظ أبا الحسن المقدسي سئل عن التهنئة في أوائل الشهور ، والسنين أهو بدعة أم لا ؟ فأجاب بأن الناس لم يزالوا مختلفين في ذلك ، قال : والذي أراه أنه مباح ليس بسنة ولا بدعة انتهى ، ونقله الشرف الغزي في شرح المنهاج ولم يزد عليه . Artinya, "Al-Qamuli dalam Al-Jawahir mengatakan, 'Aku tidak menemukan banyak pendapat kawan-kawan dari Madzhab Syafi'i ini perihal ucapan selamat hari raya Idul Fithri dan Idul Adha, ucapan selamat pergantian tahun dan pergantian bulan seperti yang dilakukan oleh banyak orang sekarang. Hanya saja aku dapat riwayat yang dikutip dari Syekh Zakiyuddin Abdul Azhim Al-Mundziri bahwa Al-Hafizh Abul Hasan Al-Maqdisi pernah ditanya perihal ucapan selamat bulan baru atau selamat tahun baru. Apakah hukumnya bid'ah atau tidak? Ia menjawab, banyak orang selalu berbeda pandangan masalah ini. Tetapi bagi saya, ucapan selamat seperti itu mubah, bukan sunah dan juga bukan bid'ah.' Pendapat ini dikutip tanpa penambahan keterangan oleh Syaraf Al-Ghazzi dalam Syarhul Minhaj," (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Hawi Lil Fatawi fil Fiqh wa Ulumit Tafsir wal hadits wal Ushul wan Nahwi wal I'rabi wa Sa'iril Funun, Darul Kutub Ilmiyah, Beirut, Libanon, 1982 M/1402 H, juz 1, halaman 83). Simpulan kami, Islam tidak memberikan larangan pengucapan "Selamat hari raya Idul Fithri" atau "Selamat tahun baru". Karena memang tidak ada perintah atau larangan secara spesifik perihal ini. Pergantian tahun memang patut disyukuri. Keterbukaan kesempatan dan harapan baru dengan datangnya tahun baru patut disongsong dengan rasa syukur. Ada baiknya di tengah pergantian tahun kita berdoa kepada Allah SWT untuk kebaikan di tahun baru ini dan dijauhkan dari segala petaka yang ada di dalamnya. Tidak salah juga kalau kita berbagi kebahagiaan dengan menyantuni orang-orang di sekitar kita yang membutuhkan, menjenguk tetangga yang terbaring sakit, atau menggelar aksi amal lainnya. Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca. Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,Wassalamu 'alaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan/NU Online) |
0 Response to "MusliModerat: Hukum Mengucapkan "Selamat Tahun Baru" adalah Mubah"