MusliModerat: [Polling] Setujukah anda Perppu Ormas Disahkan jadi UU?

MusliModerat
Berita Berimbang Untuk Muslim Nusantara 
thumbnail [Polling] Setujukah anda Perppu Ormas Disahkan jadi UU?
Oct 31st 2017, 05:01, by noreply@blogger.com (Blitarpos Agency)

MusliModerat.net - Sebanyak 7 fraksi di DPR setuju Perppu Nomor 2/2017 disahkan menjadi undang-undang. Itu berarti, mayoritas partai politik di DPR menerima Perppu tentang Organisasi Masyarakat ini.

Ada pun parpol yang mutlak setuju itu adalah PDIP, Golkar, NasDem, dan Hanura. Fraksi-fraksi tersebut menerima karena melihat ada kegentingan dengan adanya ormas yang akan menggoyangkan ideologi Pancasila. PDIP dengan tegas menyetujui pembahasan Perppu Ormas dilanjutkan dalam sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.


Demokrat dan dua partai pendukung pemerintah lainnya, PKB dan PPP memberi catatan meski menyatakan menyetujui Perppu Ormas. Ketiga fraksi ini meminta revisi sejumlah poin di Perppu Ormas bila nanti sudah disahkan menjadi undang-undang pengganti UU Nomor 17/2013 tentang Ormas.

Sementara itu, 3 dari 10 fraksi yang ada di DPR sepakat menolak Perppu Ormas. Ketiga fraksi itu adalah Gerindra, PKS, dan PAN. Sejak awal, tiga fraksi tersebut tegas menolak Perppu Ormas yang jadi landasan dibubarkannya HTI itu.


Namun meskipun telah disahkan jadi UU Ormas, banyak penolakan-penolakan dari sebagian masyarakat karena mereka khawatir UU Ormas nanti akan digunakan untuk bubarkan Ormas-ormas yang dianggap bersebrangan dengan pemerintah.


Dibawah ini sekedar Polling suara hati Rakyat indonesia, apakah anda Setuju Perppu Ormas disahkan jadi UU?




Setujukah anda #PerppuOrmas Disahkan jadi UU?
— MusliModerat (@MusliModerat) 31 Oktober 2017

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our polices, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

0 Response to "MusliModerat: [Polling] Setujukah anda Perppu Ormas Disahkan jadi UU?"