MusliModerat: Mahfud MD: UU Ormas Disahkan, HTI Tamat Tak Bisa Hidup Lagi

MusliModerat
Berita Berimbang Untuk Muslim Nusantara 
thumbnail Mahfud MD: UU Ormas Disahkan, HTI Tamat Tak Bisa Hidup Lagi
Oct 25th 2017, 01:59, by noreply@blogger.com (Blitarpos Agency)

MusliModerat.net -  DPR telah mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (24/10). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, dengan penetapan UU Ormas ini, riwayat ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dibubarkan pemerintah, kini tamat.
Mahfud MD membeberkan kultwit terkait Perppu Ormas ini pada Selasa (24/10). Dia menegaskan, konsekuensi hukum dari pengesahan UU ini, ormas HTI tak bisa hidup lagi.






(Perppu 1)- Dgn diterimanya Perppu 2/2017 oleh DPR hr ini ada 3 konsekuensi hukum yang intinya: HTI sebagai ormas sdh tamat, tak bs hidup lg

"Dengan diterimanya Perppu 2/2017 oleh DPR hari ini ada 3 konsekuensi hukum yang intinya: HTI sebagai ormas sudah tamat, tak bisa hidup lagi," tulis Mahfud.
Dia menyebut, dengan diterimanya Perppu 2/2017 oleh DPR, berarti pembubaran HTI sudah sah sesuai dengan ketentuan UU karena Perppu tersebut menjadi UU.


Kemudian, kata Mahfud, perkara judicial review Perppu Ormas yang saat ini masih bergulir di MK, menjadi kehilangan objek. Perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan.
"Dengan diterimanya Perppu oleh DPR, perkara judicial review di MK kehilangan obyek. MK harus segera memvonis permohonan tidak dapat diterima," katanya.






(Perppu 4) Klau Perppu yg sdh jd UU ini di-jr lg ke MK dan MK mengabulkan maka HTI tetap bubar sebab vonis MK berllaku ke depan (prospektif)

Lalu jika UU Ormas juga diajukan ke MK dan dikabulkan, HTI tetap harus bubar. "Kalau Perppu yang sudah jadi UU ini di-jr lagi ke MK dan MK mengabulkan maka HTI tetap bubar sebab vonis MK berlaku ke depan (prospektif)," tutur Mahfud.[kumparan]

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our polices, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

0 Response to "MusliModerat: Mahfud MD: UU Ormas Disahkan, HTI Tamat Tak Bisa Hidup Lagi"